Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Masa Tua Tetap Bahagia



Lonceng jam berbunyi 12 kali, tandanya sudah tengah malam. Saya sibuk nonton tivi sambil sesekali ke kamar nengokin anak lanang yang tidur bareng Utinya. Sedang Bapak saya masih sibuk dengan tumpukan kertas dan kalkulator.



Seperti biasa, hampir setiap malam Bapak sibuk dengan gambar malam sabtu Bapak saya makin sibuk dengan kertas kalkir dan menghitung RAB. Apalagi di malam Sabtu kesibukannya bertambah dengan kertas-kertas kwitansi serta rekapan dari bas borong proyek. Menghitung semua gaji puluhan tukang di proyek dan bikin laporan ke bosnya. 



Dini hari mulai datang, saya mulai ngantuk. Bapak  masih sibuk dengan kalkulator dan sesekali  menyeruput kopi hitam. Belum ada tanda-tanda beliau akan ke peraduan. Maafkan anakmu Bapak, saya tidur duluan.

Setiap weekend saya sekeluarga mudik ke Klaten. Menginap di sana semalam atau dua malam. Tak hanya mengobati kangen pada Bapak Ibu tapi duo anak lanang juga rindu pada Kakung serta Utinya. Mereka happy banget diajak ke rumah simbahnya. Toko mainan di depan rumah serta bus wira wiri di depan rumah menjadi hiburan mereka, apalagi jika bus mau membunyikan teloletnya.

Selain kebahagiaan bisa bertemu Bapak dan Ibuk, ada perasaan sedih yang sangat mengganjal. Di usianya yang sudah lebih dari 65 tahun beliau masih bekerja keras. Berkendara dari Klaten sampai Jogja, menerobos panas dan hujan. Berkeliling di proyek dan malam masih menyelesaikan administrasi dan berbagai hitungan. 

Berat. Jika dirasa memang berat. Bapak masih punya tanggungan adik saya terkecil yang masih kuliah di UGM. Jika saya ngoyak-oyak beliau untuk leren dan berhenti kerja lalu siapa yang membiayai kuliah serta biaya hidup mereka. Sedang saya juga belum mampu untuk membantu dengan nominal jutaan. Disitu saya merasa sedih.

Sedang teman-teman di kantor saya usia 58 sudah pensiun dan menikmati masa tuanya. Saya membandingkan dengan Bapak saya yang masih bekerja keras di usia senja dimana beliau seharusnya menikmati masa tua dengan bahagia. Bersantai di rumah bersama Ibu.

Bapak saya seorang karyawan swasta, tidak ada batasan usia di kantornya. Sampai sekarang beliau masih dibutuhkan di kantor dan beliau sudah mengabdikan diri di kantor sejak saya kecil, sepertinya sebelum saya lahir beliau sudah bekerja di sana. Artinya hampir 35 tahun beliau mencurahkan tenaga dan pikirannya hingga membuat perusahaan makin besar seperti sekarang. 

Pernah saya ngobrol ngalor ngidul hingga ke pembicaraan Bapak besok dapat pensiun nggak? Setelah pensiun ada tunjangan tiap bulan nggak?

"Sing bayar sopo?" dengan enteng beliau menjawab.
 

******************************************


Pembicaraan dengan Bapak menjadi pelajaran hidup bagi saya. Bercermin dari Bapak dan masa tuanya saya bertekad, di masa tua nanti saya dan suami harus punya jaminan hari tua. Kami tidak mau di masa pensiun masih harus bekerja membanting tulang. Kami ingin punya jaminan pensiun agar bisa menikmati hari tua dan melihat anak-anak bahagia dengan tenang.

Keinginan memiliki santunan tiap bulan ataupun uang pensiun di hari tua nanti mungkin tidak banyak di pikirkan oleh banyak orang. Tapi bagi saya hal itu sangat penting. Kenapa? Pertama saya ingin keadaan ekonomi dan suami terjamin meskipun kami sudah tidak produktif lagi. Kedua kami tidak ingin merepotkan anak-anak. Ketiga, kami ingin bahagia.

Bagi pegawai negeri sipil pastinya tak ada masalah dengan pensiun karena mereka sudah mendapat Taspen serta uang pensiun tiap bulan setelah pensiun nanti. Lalu bagaimana dengan  karyawan swasta atau bahkan pekerja di sektor informal seperti pedagang dan wiraswasta lainnya?

 

Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan


Pastinya pemerintah tidak mau lepas tangan dari kewajiban sebagai penyelenggara negara termasuk dengan mendirikan BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) yang merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Satu persatu ita bahas ya pemirsah agar kita lebih paham dan sesegera mungkn mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.


Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Jadi setelah peserta memasuki usia 55 tahun atau peserta meninggal dunia ataupun mengalami cacat total tetap, peserta akan mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembanggannya sebesar paling sedikit sama dengan bunga deposito counter bank rate saat itu.

Lalu sapa saja yang bisa mendaftar menjadi peserta program Jaminan Hari Tua?



Cara Pengambilan atau Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Sobat Prima, BPJS memberi kemudahan dalam proses pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua. Peserta bisa mengambil sebelum mencapai usia 56 tahun  jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT  :

  1. Janda/duda
  2. Anak
  3. Orang tua, cucu
  4. Saudara Kandung
  5. Mertua
  6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Tata Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua

 

  1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
  • Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Photocopy Paspor
  • Photocopy VISA
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
  • Photocopy Kartu keluarga
  • Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  • Surat pernyataan belum bekerja lagi
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
  1. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
  2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
  1. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
  1. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
  1. Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT

Iuran untuk program Jaminan Hari Tua


Lalu apakah dengan menjadi peserta program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan saja cukup?

Menurut saya sih tidak. Kenapa tidak sekalian ikut program Jaminan Pensiun sekalian, manfaat yang didapatkan akan lebih maksimal dan jaminan hidup bahagia di masa tua pastinya lebih terjamin.



Selain mengikuti program jaminan hari tua suami juga menjadi peserta jaminan pensiun karena dia sadar jika setelah tidak bekerja atau memasui usia pensiun kami teta membutuhkan biaya per bulan. Apaba sudah tidak ada penghasilan alu dari mana kami menghidupi diri? Dengan bekerja keras lagikah?
 
Tentu tidak gaes, program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan memberi solusi permasalahan tersebut. Sejak 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program baru yaitu Jaminan Pensiun, dimana jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pension, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dibayarkan setap bulan.

Sedangkan program jaminan pensiun adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta program jaminan pensiun

 

Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Menurut PP  Jaminan Pensiun, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas :
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun

Manfaat program Jaminan Pensiun


1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
  • meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
  • meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
 
 

Rasanya tak perlu menunggu lama, bersegeralah bergabung dalam program  Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk masa tua bahagia. Cara pendaftarannya sangat mudah, cuup lengkap persyaratan yang bisa kamu lihat di www.bpjsketenagakerjaan.co.id dan datang ke kantor BPJS setempat. 




Bapak dan Ibuk memang bahagia, kami sebagai putra putrinya akan membahagiakan mereka selalu. Kami yakin kelak juga bahagia menikmati hari tua karena hari tua kami telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lalu kamu kapan pemirsah ?


Komentar